Pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 telah dilakukan kegiatan sosialisasi program sertifikasi pendidik untuk dosen tetap yang belum tersertifikasi di Universitas Pandanaran. Sosialisasi program sertifikasi pendidik untuk dosen ini dilaksanakan bertempat di kampus Universitas Pandanaran Jalan Banjarsari Barat No.1 Pedalangan Banyumanik Semarang. Selain pemahaman tentang arti penting akan peran pendidik profesional yang dibuktikan lolos sertifikasi, maka kegiatan ini terlaksana bertujuan guna menindaklanjuti Surat dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, Dan Teknologi Nomor 1798/84/KK.A1.Al/2022 tentang Pelaksanaan dan Jadwal Sertifikasi Dosen Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pandanaran Agustien Zulaidah, ST, MT menyampaikan bahwa sertifikasi dosen merupakan proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. “Program ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya”, katanya. Oleh karenanya Sertifikat Pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi secara nasional.

Sebagai narasumber Dra. Retno Djohar Juliani, MPd sekaligus sebagai WR II Bidang Administrasi, Umum dan Keuangan dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) tahun 2022 terdapat 3 gelombang dimana ketentuan pelaksanaan Serdos tahun 2022 mengacu kepada keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 101/E/KPT/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. ” Oleh karenanya sangatlah penting dosen melakukan up date data dan dokumen sesuai dengan persyaratan peserta serdos dimana akan dilakukan validasi oleh Kemendikbudristek maupun LLDIKTI” ujarnya lebih lanjut.

Adapun pemenuhan syarat yang lainnya adalah melakukan pemenuhan Sertifikat Pekerti atau Applied Approach/AA yang dapat diperoleh melalui Penyelenggara Pelatihan Pekerti atau AA serta pemenuhan skor TKBI/TKDA melalui penyelenggara TKBI/TKDA yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek. Selanjutnya data dan sertifikat dosen yg telah mengikuti akan dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan Pekerti atau Applied Approach/AA dan penyelenggara TKBI/TKDA melalui aplikasi SISTER dan jika terdapat perbedaan data antara SISTER PT dengan SISTER Kemendikbudristek, mk data yang diacu adalah data dari SISTER Kemendikbudristek.